Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
2016-10-25 08:23:38
 

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat keluar dari gedung KPK Jakarta menggunakan rompi Orange Tahanan KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menetapkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Siti menuding KPK melakukan Kriminalisasi terhadapnya karena penetapannya sebagai tersangka, Siti tidak tahu perbuatan apa yang dilakukan dan Siapa yang menyuapnya?.

Siti Fadilah disangkakan dengan pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia kemudian digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN

Siti Fadilah mengaku heran, saat keluar dari gedung KPK dihadapan awak media menyebut bahwa, ia menuding tindakan KPK ini adalah Kriminalisasi terhadapnya, yang dilakukan KPK karena, "Saya tidak tahu perbuatan apa yang saya lakukan, kenapa saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap atau gratifikasi," kata Siti kepada wartawan, Senin (24/10).

Padahal, kata Siti dia tidak pernah menerima suap. Siti Fadilah membantah telah menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. "Saya juga tidak tahu siapa yang memberikan suap kepada saya," tegas Siti.

Siti menegaskan, dia bukanlah pejabat yang berwenang mengambil keputusan terkait pemenang tender proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007. "Saya bukan Kuasa pengguna Anggaran, saya tidak memiliki kewenangan apapun dalam proyek tersebut," terangnya.

Siti Fadilah mengatakan tidak ada hubungan dirinya dengan pemenang tender alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Jika memang terbukti, Siti Fadilah membela dirinya bahwa seharusnya menyandang status tersangka sudah lama sekali dan ada pihak lain yakni pemberi yang juga diseret sebagai tersangka.

"Ini aneh, tiba-tiba saya jadi tersangka dengan tiba-tiba. Padahal permasalahannya sudah lima tahun yang lalu. Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," ucap Siti membela dirinya dihadapan para wartawan di KPK.

Dia tidak terima karena pemeriksaannya tidak menyangkut kasus pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah

Siti Fadilah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dirinya tidak jadi korban.
Siti Fadilah menuding penahan dirinya hanya untuk mengalihkan atau menutupi kasus besar yang sedang terjadi.

"Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat beratlah dibiarkan saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini. Betul-betul diskriminalisasi," ujar dia.

Siti menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena dari putusan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya.

Menurut Siti, penetapannya sebagai tersangka terkait dengan upayanya melawan mafia virus internasional. "Saya hanya meyakini, ini adalah bagian dari risiko melawan mafia virus internasional," kata dia.(dbs/rimanews/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2